
Jakarta: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menemukan dugaan eksploitasi melalui patroli siber. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Terungkap dari laporan masyarakat dan patroli siber
Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat melalui platform digital yang menandai akun resmi kepolisian. Direktorat PPA-PPO kemudian melakukan profiling sejak Mei 2026 hingga akhirnya mengungkap praktik perdagangan orang di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.
2. Delapan anak diselamatkan di Cibitung
Dalam operasi di empat kafe di kawasan Cibitung, polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Korban direkrut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mereka dipaksa menemani tamu berkaraoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan badan.
3. Korban menerima upah Rp100 ribu
Tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi.
4. Keuntungan mencapai Rp1,7 miliar
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.
Baca Juga :
Lindungi Masa Depan, Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Rita di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
5. Polisi juga menggerebek Lokasari
Selain di Bekasi, polisi menggerebek kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, satu anak di bawah umur berhasil diselamatkan.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RS (40), yang dikenal sebagai “Mami”, sebagai tersangka karena diduga merekrut sekaligus mengeksploitasi korban.
6. Puluhan barang bukti disita
Dari kedua lokasi, polisi menyita 20 unit telepon seluler, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Sebanyak 37 orang yang diamankan juga menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
7. Korban akan menjalani rehabilitasi
Polisi menyebut para korban mengalami gangguan kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk ditempatkan di rumah aman.
“Para korban akan mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi,” tegas Rita.
8. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara
Para pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menemukan dugaan eksploitasi melalui patroli siber. Berikut ini fakta-faktanya:
Contents
- 0.1 1. Terungkap dari laporan masyarakat dan patroli siber
- 0.2 2. Delapan anak diselamatkan di Cibitung
- 0.3 3. Korban menerima upah Rp100 ribu
- 0.4 4. Keuntungan mencapai Rp1,7 miliar
- 0.5 5. Polisi juga menggerebek Lokasari
- 0.6 6. Puluhan barang bukti disita
- 0.7 7. Korban akan menjalani rehabilitasi
- 0.8 8. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara
- 1 Berita Kesehatan Terkini Hari ini
1. Terungkap dari laporan masyarakat dan patroli siber
Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat melalui platform digital yang menandai akun resmi kepolisian. Direktorat PPA-PPO kemudian melakukan profiling sejak Mei 2026 hingga akhirnya mengungkap praktik perdagangan orang di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.
2. Delapan anak diselamatkan di Cibitung
Dalam operasi di empat kafe di kawasan Cibitung, polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Korban direkrut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mereka dipaksa menemani tamu berkaraoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan badan.
3. Korban menerima upah Rp100 ribu
Tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi.
4. Keuntungan mencapai Rp1,7 miliar
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.
“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Rita di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
5. Polisi juga menggerebek Lokasari
Selain di Bekasi, polisi menggerebek kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, satu anak di bawah umur berhasil diselamatkan.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RS (40), yang dikenal sebagai “Mami”, sebagai tersangka karena diduga merekrut sekaligus mengeksploitasi korban.
6. Puluhan barang bukti disita
Dari kedua lokasi, polisi menyita 20 unit telepon seluler, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Sebanyak 37 orang yang diamankan juga menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
7. Korban akan menjalani rehabilitasi
Polisi menyebut para korban mengalami gangguan kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk ditempatkan di rumah aman.
“Para korban akan mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi,” tegas Rita.
8. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara
Para pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

